Pernah mengunjungi suatu web site atau blog yang diproteksi terhadap copy paste ? Ciri-cirinya adalah ketika kita mencoba mengeblok tulisan yang hendak di copy lalu kita coba klik kanan maka tidak akan keluar menu copy paste. Misalnya jika Anda mengunjungi www.detik.com pada bagian artikel lengkap terdapat proteksi terhadap copy paste, coba kunjungi salah sau halamannya, misalnya artikel berita ini. Kita tidak akan bisa melakukan copy paste karena menu klik kanan di disable. Lalu bagaimana caranya agar kita bisa melakukan copy paste halaman yang terproteksi ini ?
Caranya adalah dengan melakukan pencetakan (print) pada halaman yang terproteksi tadi. Tentu saja pencetakan bukan ditujukan ke printer yang menggunakan kertas sebagai media output tapi menggunakan printer yang outputnya ke file pdf (Acrobat Reader). Darimana kita dapatkan printer yang outputnya file pdf ? Ada dua jalan untuk mendapatkan printer jenis ini :
1. Dengan menginstal software Adobe Acrobat Profesional
Dengan menginstal software ini secara otomatis akan terdapat pilihan print to Adobe PDF di menu PRINT semua software yang kita instal, termasuk menu Print internet browser yang kita pakai. Sayangnya software Adobe Acrobat Profesional ini tidak gratis, Anda harus membelinya dengan harga yang lumayan. Sebab tidak hanya untuk melakukan pencetakan ke file PDF software ini juga bisa melakukan editing file PDF. Jadi wajar kalau tidak gratis.
2. Dengan menginstal software PDFCreator
Hampir sama prinsipnya dengan cara pertama, hanya saja software PDF Creator ini hanya menginstal driver printer PDFCreator ke komputer sehingga akan muncul printer PDFCreator di menu PRINT. Perbedaan yang kedua adalah software PDF Creator ini merupakan Freeware / GRATIS. Jadi kita tidak usah dipusingkan dengan masalah pembajakan software. Setelah file dalam bentuk pdf maka kita bisa melakukan copy paste menggunakan software Adobe Acrobat Reader yang gratis.
Silahkan download PDFCreator disini :
PDFCreator (exe, 15 MB)
Peringatan !! : Jangan menggunakan cara ini untuk meng copy paste tulisan website atau blog dengan tujuan menjiplak tanpa mencatumkan penulis atau sumber resminya.
(sumber : www.isparmo.web.id)
0 komentar:
Posting Komentar